DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dari Fraksi Partai Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi Partai NasDem, Jupri dari Fraksi PAN, serta Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.
Setelah agenda seremonial dan memastikan kuorum terpenuhi, Ketua DPRD Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.
Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, ketergantungan terhadap trasfer pusat masih perlu menjadi perhatian serius.
Fraksi PKS juga mendorong peningkatan PAD harus ditempuh melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan pelayanan publik.
Fraksi PKS juga meminta Pemko Padang mengevaluasi target dan sistem pemungutan PAD serta menyusun strategi yang tidak membebani rakyat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareh, menyoroti struktur belanja dalam rancangan KUA-PPAS 2027. Ia menyebutkan, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.
Terkait PAD, Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan PAD menjadi Rp1,155 triliun, namunkenaikan tersebut benar-benar dikaji mendalam dan realistis. Selain itu Fraksi PKS juga meminta Pemko merinci sektor-sektor yang menjadi sumbar kenaikan PAD serta langkah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
Fraksi PAN juga menyoroti pemenuhan belanja wajib pendidikan. Berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar.
Selanjutnya Fraksi PAN menyoroti belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) yang belum terpenuhi dimana dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen. Fraksi PAN berharap Pemko mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan menerima dengan catatan. Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menegaskan penerimaan tersebut diberikan dengan syarat sejumlah komitmen dapat diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ada tiga catatan utama yang disampaikan fraksi Gerindra. Pertama, terkait Revisi Prioritas Belanja Modal dan BTT. TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan.
Kedua, Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju d” 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.
Ketiga, Rencana Aksi PAD Terukur, Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.
“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (***)






