BERITA UTAMA

Terekam CCTV, Pemuda Pengangguran Curi Motor  yang Diparkir di Teras, Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Hidup dan Beli Pakaian

×

Terekam CCTV, Pemuda Pengangguran Curi Motor  yang Diparkir di Teras, Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Hidup dan Beli Pakaian

Sebarkan artikel ini
CURI HONDA VARIO— Pelaku HH yang nekat mencuri Honda Vario ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 160 ABS di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial HH (19) ini tak berukitik saat ditangkap. Kepada petugas, ia mengakui mencuri  satu unit sepeda motor yang pada Agustus tahun lalu dan sudah menjualnya kepada orang lain. Sedangkan uang­nya telah dihabiskan pe­laku untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mela­kukan penelusuran terhadap kasus yang sebelumnya dilaporkan korban ke kepolisian. HH diamankan ketika berada di pinggir jalan kawasan Pampangan. Kamii juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang di­duga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut,” kata Kompol Yasin, Minggu (6/9).

Baca Juga  Pengedar Sabu Resahkan Warga

Dijelaskan Kompol Yasin, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Ketika itu, satu motor Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK berada di kawasan Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.

“Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh adik korban. Kendaraan kemudian diparkirkan di teras rumah rekan korban. D­a­lam kondisi tersebut, kunci keyless sepeda motor diketahui masih tertinggal di saku kendaraan,” ungkap Kompol Yasin.

Kompol Yasin menambahkan, situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan rekaman ka­me­ra pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor korban kemudian dibawa pergi.

“Kehilangan kenda­ra­an tersebut membuat korban mengalami kerugian dan memilih melaporkannya kepada kepolisian. Laporan dibuat di Polsek Padang Timur pada 21 Agus­tus 2025 dengan no­mor­ LP/B/66/VIII/2025/SPKT­/Polsek Padang Ti­mur/Polresta Padang/Polda Sumbar,” tutur Kompol Yasin.

Baca Juga  Aua Ateh Membara, 3 Toko Terbakar

Ditegaskan Kompol Yasin, rekaman CCTV menjadi salah satu informasi penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhir­nya mengamankan HH yang diketahui merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam merek Levi’s, celana jeans biru merek Jera, kemeja biru merek H&M, serta celana jeans silver merek Levi’s 501. Barang-barang tersebut dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curiannya,” jelas Kompol Yasin.

Setelah ditangkap, kata Kompol Yasin, pelaku HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Penyidik selanjutnya me­lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara pencurian sepeda motor tersebut.

“Kami menjerat HH dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Terkait keberadaan sepeda motor, masih kami lakukan pengembangan,” tutupnya. (*)