SOLOK SELATAN, MRTRO — Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, Polres Solok Selatan, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (31/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk penambangan ilegal.
Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB ini dipusatkan di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan, AKP Sudirman, S.H., bersama jajaran personel Polsek Sangir Jujuan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga kuat dipakai untuk menyedot dan memproses material emas secara ilegal. Agar tidak dapat dipergunakan kembali, seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Adapun barang bukti yang dihancurkan di lokasi meliputi satu unit mesin dompeng, satu rol selang spiral, satu unit asbuk kayu, serta dua buah karpet pencuci material emas. Selain pemusnahan alat, polisi memasang garis polisi (police line) dan membentangkan spanduk larangan illegal mining, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penindakan tersebut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Yogie.
Saat ini, identitas para pelaku tambang ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik). Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik maupun pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas tambang liar ini.
Yogie mengimbau warga agar tidak nekat menjalankan penambangan tanpa izin maupun memakai bahan kimia berbahaya yang merusak ekosistem. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. **












