SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Surplus Rp23,9 Miliar, Perda Pertanggungjawaban APBD Sawahlunto 2025 Resmi Disetujui

×

Surplus Rp23,9 Miliar, Perda Pertanggungjawaban APBD Sawahlunto 2025 Resmi Disetujui

Sebarkan artikel ini
PERSETUJUAN— Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati disaksikan Wako Riyanda Putra melakukan penandatangan persetujuan Ranperda jadi Perda.

SAWAHLUNTO, METRODewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto me­nye­tujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungja­waban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (20/6).

Sidang paripurna DP­RD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati dan dihadiri oleh seluruh Fraksi yang ada. Setelah melalui proses persidangan yang maraton maka DPRD Sawahlunto menye­tujui Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2025. Disertai dengan beberapa catatan strategis yang mesti jadi perhatian Pemerintah Kota Sawah­lunto untuk pelaksanaan APBD berikutnya.

Ketua DPRD Kota Sa­wahlunto, Susi Haryati, mengatakan persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“DPRD menyetujui Ran­perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan A­PBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Namun, sejumlah catatan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan APBD ke depan,” ujar Susi.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pengesahan laporan pertanggungjawaban, tetapi juga memastikan berbagai rekomendasi yang telah di­sampaikan dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah. “Tujuan utama dari pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan se­kadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang optimal bagi ma­syarakat dan pembangunan Kota Sawahlunto,” katanya.

Baca Juga  Pemilihan Lembaga Kearsipan, Sijunjung Masuk Nominator Terbaik Nasional

Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pem­bahasan Ranperda secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat da­erah (OPD).

“Kelima fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sa­wahlunto Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan trans­paransi dalam pengelolaan keuangan dae­rah,” kata Riyanda.

Menurut Riyanda, pro­ses pembahasan Ranperda berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dimulai dari penyampaian nota pengantar wali kota pada 17 Juni 2026, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban wali kota, hingga pem­bahasan bersama DPRD, TAPD dan seluruh SKPD pada 18–19 Juni 2026.

“Atas kerja keras seluruh anggota DPRD, TAPD dan SKPD, Alhamdulillah Ranperda ini dapat kita sepakati dalam bentuk persetujuan bersama. Ka­mi menyampaikan peng­hargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Baca Juga  PLN IP UBP Ombilin Gelar Acara Pisah Sambut Manajer

Riyanda juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto akan menindaklanjuti berbagai masukan, saran, evaluasi dan catatan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. “Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, ke depan kami akan menindaklanjuti saran-saran dan evaluasi yang telah disampaikan anggota DPRD demi kemajuan pe­nyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto,” kata­nya.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Sa­wahlunto mencatat pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp586,87 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72,44 miliar, pendapatan transfer Rp­514,28 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah se­besar Rp149,85 juta.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp562,95 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp­482,21 miliar, belanja mo­dal Rp22,13 miliar dan belanja transfer Rp58,61 mi­liar. Dari realisasi tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp23,92 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,14 miliar, maka posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 mencapai Rp49,06 miliar. Adapun nilai aset tetap Pemerintah Kota Sawahlunto tercatat sebesar Rp822,40 miliar. (pin)