BERITA UTAMA

Kinerja Kejati Sumbar Periode Januari-Agustus 2026, Amankan 8 Buronan, Selamatkan Kerugian Negara Capai 50 Persen

×

Kinerja Kejati Sumbar Periode Januari-Agustus 2026, Amankan 8 Buronan, Selamatkan Kerugian Negara Capai 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Selasa (2/9), Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi dan jajaran Kejati Sumbar paparkan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026.

PADANG, METRO– Momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Selasa (2/9), Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memaparkan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Haryadi mengatakan, setiap bidang di Kejati Sumbar memiliki capaian masing-masing. Mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga pemulihan aset.

“Banyak capaian positif yang telah dicapai pada masing-masing bidang di Kejati Sumbar,” kata Mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini, Rabu (2/9).

Mantan Wakajati Riau ini mengatakan, seluruh capaian ini menjadi motivasi melakukan evaluasi dan perbaikan, agar kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang responsif, transparan, humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bidang Pembinaan Lampaui Target

Bidang Pembinaan, Kejati Sumbar mencatatkan capaian melampaui target Rencana Strategis (Renstra) 2026. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kejaksaan RI mencapai 89,75. Angka tersebut di atas target sebesar 73.

Selain itu, tambah Eks Wakajati Nusa Tenggara Barat itu. tingkat kepatuhan terhadap SOP pada 23 satuan kerja Kejati Sumbar mencapai 100 persen. Capaian tersebut melampaui target 85 persen. Sementara itu, Indeks Kepuasan Layanan Internal tercatat 85,86. Adapun tingkat utilisasi sarana dan prasarana mencapai 88,1 persen.

Capaian di bidang pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal kejaksaan. Terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.

Delapan Buronan Diamankan

Bidang Intelijen Kejati Sumbar meliputi operasi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Sebanyak dua kegiatan PAKEM telah dilaksanakan. Selain itu, delapan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan.

Di bidang penerangan hukum, Kejati Sumbar melaksanakan enam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar dan masyarakat sejak dini.

Kejati Sumbar juga melaksanakan dua kegiatan Jaksa Menyapa serta satu kegiatan penerangan hukum. Melalui kegiatan tersebut, jajaran Kejati Sumbar berupaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pemahaman mengenai hukum.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota, Kejari Payakumbuh Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP

Restorative Justice dan Penanganan Korupsi

Di bidang pidana umum, Kejati Sumbar terus menjalankan kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap perkara yang memenuhi persyaratan. Pendekatan tersebut salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keadaan serta kepentingan para pihak.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatatkan kepatuhan 100 persen dalam penginputan perkara melalui Case Management System (CMS). Utilisasi sarana dan prasarana pada bidang tersebut juga mencapai 100 persen.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), capaian kinerja mencapai 100 persen dari target. Adapun capaian penyelamatan dan pengembalian kerugian negara mencapai 50 persen.

Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui optimalisasi penelusuran asset (asset tracing) sejak tahap penyelidikan. Langkah ini untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang diduga berkaitan tindak pidana. Sementara itu, hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada bidang penegakan hukum tercatat sebesar 80 persen.

Datun Berikan 625 Layanan Hukum

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode Januari hingga Agustus 2026 telah memberikan 625 layanan hukum kepada masyarakat dan lembaga terkait. Selain itu, terdapat 237 nota kesepahaman (MoU) yang masih berlaku.

Kejati Sumbar juga mengembangkan 11 inovasi pelayanan hukum. Di antaranya program “Sabana Elok” dan “Saba Manjadi”. Program tersebut upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Inovasinya mencakup pemberian layanan hukum gratis di ruang publik, pendampingan sertifikasi tanah aset desa dan tanah wakaf, serta konsultasi hukum melalui WhatsApp.

Bidang Datun juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis di Sumbar. Antara lain pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang pada ruas Padang Panjang–Sicincin, pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik, serta pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang dan Carocok Painan.

Seluruh Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti

Bidang Pengawasan Kejati Sumbar telah melakukan inspeksi terhadap 17 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan enam Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari). Bidang Pengawasan juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebanyak 15 laporan pengaduan masyarakat diterima selama periode Januari hingga Juli 2026 dan telah seluruhnya ditindaklanjuti.

Prestasi dalam Penilaian Kinerja Tingkat Nasional

Baca Juga  Bujangan Gantung Diri di Pohon Kakao di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Dalam Penilaian Kinerja Bidang Pengawasan Semester I Tahun 2026, Kejati Sumbar meraih Predikat Terbaik II secara nasional. Capaian tersebut salah satu indikator pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kejati Sumbar.

Pemulihan Aset dan PNBP Rp 3,16 Miliar

Bidang Pemulihan Aset juga mencatatkan sejumlah capaian. Salah satunya keberhasilan menelusuri aset PT MAM Energindo dengan nilai mencapai Rp15,362 miliar. Selain itu, Kejati Sumbar menerapkan inovasi digital bernama “Lapau Ancak” pada 15 satuan kerja. Penerapan inovasi tersebut meningkatkan penjualan sebesar 71,87 persen serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 111,746 juta.

Dalam pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026, sebanyak 15 satuan kerja di wilayah Kejati Sumbar turut terlibat. Total terdapat 60 lot barang dilelang dengan jumlah peserta 1.222 orang. Tingkat keterjualan barang mencapai 88,33 persen. Melalui lelang, setoran kepada negara mencapai Rp 1,057 miliar. Total PNBP dari pemulihan aset mencapai Rp 3,161 miliar.

Kegiatan lelang serentak bagian dari program Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mempercepat penyelesaian barang rampasan serta mencegah penumpukan aset yang berpotensi mengalami penurunan nilai.

Koordinasi Perkara Koneksitas

Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar telah melaksanakan 18 kegiatan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Oditurat Militer I-04 Padang.

Kegiatan itu menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinasi diperlukan dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi Kejati Sumbar, rangkaian capaian tersebut menjadi catatan kinerja selama delapan bulan pertama tahun 2026. Namun, Dedie menegaskan, capaian tersebut bukan menjadi alasan bagi institusinya berhenti melakukan perbaikan.

Memasuki usia ke-81 tahun, kejaksaan dituntut terus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas,” kata Dedie.

Dengan penguatan di berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum, pelayanan publik, pengawasan internal hingga pemulihan aset, Kejati Sumbar menargetkan kehadiran kejaksaan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumbar.(fan)