BERITA UTAMA

DPRD Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Soroti Optimalisasi PAD hingga Perlindungan Masyarakat

×

DPRD Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Soroti Optimalisasi PAD hingga Perlindungan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

DEWAN Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Pari­purna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dari Fraksi Partai Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi Partai NasDem, dan Jupri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari jajaran Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.

Setelah rangkaian pembukaan dan pengecekan kehadiran anggota dewan, Muharlion mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Meski seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan persetujuan, sejumlah catatan strategis disampaikan agar regulasi pajak dan retribusi benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., menyoroti pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diberlakukan sejak 2025.

Fraksi PKS meminta Pemko Padang melakukan evaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor tersebut. “Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” ujar Hendrizal.

Menurutnya, opsen PKB mempunyai hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Semakin besar jumlah kendaraan yang beroperasi dan tercatat sebagai objek pajak, semakin besar pula basis penerimaan daerah yang berpotensi dioptimalkan.

Karena itu, PKS meminta Pem­ko Padang melakukan pen­dataan ulang kendaraan serta memperkuat integrasi dan pe­madanan data. “Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Pa­dang. Integrasi dan pemadanan data menjadi in­strumen penting da­lam hal ini,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra juga mem­­­berikan per­se­­tu­juan dengan se­jumlah catatan dan rekomendasi penting. Gerindra meminta Pemerintah Kota Padang melalui Ba­penda memastikan penerapan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi kepada ma­syarakat dan pelaku usaha harus dilakukan secara masif sebelum ketentuan baru diberlakukan.

Baca Juga  Dinilai Berhasil Melakukan Terobosan Program Desa Wisata, Gubernur Sumbar Terima Merdeka Award 2023

Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait juga diminta diperkuat guna mencegah penyimpangan.

Gerindra selanjutnya mere­ko­mendasikan agar besaran tarif retribusi dievaluasi secara berkala, minimal setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan ekonomi sekaligus memastikan kebijakan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

Khusus UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko Padang diminta memprioritaskan pengadaan peralatan peng­­ganti terhadap sarana labora­torium yang rusak sehingga kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Gerindra juga mendorong agar aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Wali Kota mengakomodasi keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai prinsip keadilan sosial.

Fraksi PAN melalui juru bicara Usmardi Thareb memberikan perhatian khusus terhadap dampak perubahan Perda terhadap PAD Kota Padang.

PAN mencatat Pemko Pa­dang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024. Setelah lebih dari dua tahun implementasi, ditemukan berbagai kendala, kebutuhan penyesuaian, sekaligus potensi baru yang diidentifikasi sejumlah OPD.

Karena itu, Fraksi PAN meminta Wali Kota melalui OPD terkait merinci potensi dan realisasi PAD sebelum dan setelah perubahan Perda. Data tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi tidak sekadar menyesuaikan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memiliki dampak yang dapat diukur terhadap peningkatan PAD Kota Padang.

PAN juga menyoroti tujuan rasionalisasi retribusi. Penyederhanaan tersebut harus mampu menghasilkan pemungutan yang lebih efektif dengan biaya lebih rendah. Pemko diminta membuat perbandingan antara pola pemungutan sebelumnya dengan mekanisme baru sehingga efektivitas kebijakan dapat dinilai secara objektif.

Penambahan sejumlah objek retribusi juga dinilai memiliki potensi ekonomi cukup besar. Fraksi PAN menyoroti Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa, serta Rumah Khusus.

Baca Juga  Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Ingatkan Hak Pilih Rakyat Jangan Direbut Kekuasaan

Perubahan struktur tarif pelayanan laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain.

PAN meminta potensi tambahan PAD dari sektor-sektor tersebut dihitung dan dipaparkan secara jelas.

Sementara terkait penyesuaian tarif Rusunawa sekitar 10 persen, PAN mengingatkan Pemko Padang agar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Meski tarif Rusunawa disebut hampir delapan tahun tidak mengalami kenaikan, kebijakan pe­nye­suaian tarif tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masya­ra­kat yang menjadi sasaran pela­yanan.

Fraksi PAN juga mengingatkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni budgeter dan regulerend.

Artinya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus menjadi instrumen pengaturan yang mampu menciptakan kemudahan berusaha, memperkuat ekosistem investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OPD terkait pun diminta melahirkan terobosan dan langkah konkret agar implementasi Perda memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Perubahan tarif dan objek retribusi, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir, persetujuan bangunan gedung, pemanfaatan Gedung Youth Center hingga fasilitas kamar mandi/WC di kawasan Pantai Padang, juga diminta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Setelah seluruh pendapat akhir disampaikan, fraksi-fraksi DPRD Kota Pa­dang pada prinsipnya me­nya­takan persetujuan ter­ha­dap Ran­perda Pajak Da­erah dan Retribusi Da­erah.

Persetujuan tersebut disertai pesan agar penerapan regulasi nantinya tidak hanya mengejar peningkatan PAD, tetapi juga menjunjung transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga iklim investasi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, DPRD Kota Padang berharap regulasi pajak dan retribusi mampu menjadi instrumen penguatan fiskal daerah yang adil, efektif dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang. (***)