PAYAKUMBUH/50 KOTA

Jaga Integritas, Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan, Pemko Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

×

Jaga Integritas, Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan, Pemko Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Staf Ahli Irwan Suwandi membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3.

PAYAKUMBUH, METRO— Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan birokrasi. Da­lam dua tahun terakhir, tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sekretaris Daerah Ko­ta Payakumbuh Rida A­nanda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten. Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8). “Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, Pem­­ko Payakumbuh mem­ber­hentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan san­ksi pemberhentian kepada seorang PNS karena pelanggaran disiplin. “Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan meno­leransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Vicon, Gubernur Minta Agar OPD Diperiksa 

Meski demikian, Irwan menegaskan penjatuhan sanksi bukan satu-satu­nya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN.

Menurut dia, pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan ki­nerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.

Pemko Payakumbuh juga memperkuat landa­san regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.

Regulasi tersebut men­jadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan ber­keadilan. “Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Pa­yakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.

Baca Juga  Hadir di Tengah Jemaah Haji Limapuluh Kota, Bupati Motivasi Jemaah dan Petugas Pendamping Haji

Dia mengatakan eva­luasi pelayanan pada BK­PSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BKPSDM menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin. “Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” kata­nya.

Dafrul menyebutkan workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, pus­kesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Ko­ta Payakumbuh. Para peserta mendapatkan penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai. “Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata­nya. (uus)