PESSEL METRO— Perkuat pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (26/8). Rapat koordinaai Pora dilaksanakan di Aula Triza Hotel Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selata. Di buka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, dihadiri Kasi Intel Dakim Kantor Imigarasi Kelas I TPI Padang Haryo Seto,SH, dan Kepala Kesbangpol Pessel Marzan, S.H.,M.M.
Peserta dalam kegiatan siang itu melibatkan tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan dan Camat Se – Kabupaten Pesisir Selatan. Serta OPD terkait, serta istansi terkait.
Kasi Intel Dakim Kantor Imigarasi Kelas I TPI Padang Haryo Seto,SH rapat ini dilakukan untuk sharing informasi tentang strategi meningkatkan fungsi pengawasan orang asing sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait.
Rapat koordinasi ini diharapkan nantinya dapat menciptakan inovasi penanganan permasalahan orang asing, yang akan atau telah melakukan pelanggaran ketentuan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Haryo, keberadaan dan kegiatan orang atau warga negara asing di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. “Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan orang asing di daerah, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan penting dilakukan,” sebut Haryo.
Dari rapat koordinasi bersama tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan ada beberapa saran, masukan dan pertanyaan yang cukup penting disampaikan oleh para peserrta.
Pertama, menyangkut tentang keberadaan warga negara asing yang masuk ke Indonesia saat ini cukup menggunakan aplikasi All Indonesia ( download), bisa langsung melakukan pengisian data melalui apilikasi tersebut, pengganti dari arrival atau departure card.
Kedua dari perwakilan Kemenag, disampaikan tentang kegiataan keagamaan warga negari asing melakukan pengumpulam donasi, melalui cerama agama, bisa menyesuikan dengan izin tinggal wisata ( tidak boleh melakukan pengumpulan donasi) pengumpulan uang.
Ketiga dari perwakilan dinas capil, bagi warga negara asing yang memegang paspor asing ingin menjadi negara asing ingin dapatkan KK atau KTP dari dinas capil Kabupaten Pesisir Selatan tidak dibenarkan, karena Indonesia menggunakan sistem satu kewargaan negaraan.
Dan, jika ingin mendapatkan KTP maka harus dilakukan naturalisasi jadi warga negara Indonesia. Melepas, kewarganaan asing. “ Berdasarkan data yang ada saat ini ada 9 orang warga negara asing yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. 3 orang WNA asal Banglades kawin campur, 2 WNA Pakistan, 3 WNA Srilangka dan 1 WNA asal Cina “ terangnya.
Lebih lanjut, dalam pengawasan keberadaan WNA di Kabupaten Pesisir Selatan berharap kerjasama dari seluruh lapisan pemerintahan tingkat terendah, mulai dari RT, RW, Kecamatan dan Kabupaten. Serta Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) sebagai penegak Perda.
“ Jika ada pelanggaran dilakukan oleh WNA, Pol PP bisa melakukan tindakan, dan Imigrasi juga bisa melakukan tindakan adminiatrasi keimigrasiaan berupa pembatalan izin tinggal atau bisa dilakukan deportasian.
Acara rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Kepala Kesbangpol Pessel Marzan, S.H.,M.M, Camat Se – Kabupaten Pessel, OPD terkait dan tokoh masyarakat.(rio)






