BERITA UTAMA

Hampir 2 Tahun Diburu, Pencuri Motor di Parkiran Saluang Ditangkap

×

Hampir 2 Tahun Diburu, Pencuri Motor di Parkiran Saluang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku FS yang melakukan pencurian motor di parkiran Saluang, K Kelurahan Nunang Daya Bangun, ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METROHampir dua tahun menjadi misteri, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024 akhir­nya menemui titik terang.

Tim Buser Sat Reskrim Polres Pa­­yakumbuh meringkus satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi ter­sebut. Terduga pelaku berinisial FS (29) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Sabtu (5/9) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andetamelalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari hasil pe­nye­lidikan dan pendalaman terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan FS bersama seorang rekannya saat menjalankan aksi pencurian.

Baca Juga  China vs Indonesia, Pertarungan tentang 3 Poin

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan FS di kediamannya,” kata iptu Andrio kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dijelaskan Iptu Andrio, dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor yang diduga dicuri tersebut telah dijual oleh FS. Kendati de­mikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti se­kaligus mengungkap keterlibatan rekan FS yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Untuk barang bukti sepeda motor masih kami kembangkan karena berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kendaraan tersebut telah dijual. Rekan terduga pelaku juga masih kami dalami keberadaannya,” jelasnya.

Baca Juga  Sehari, 186 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19, Penambahan Kasus Positif 118, Meninggal 1 Orang

Iptu Andrio menegaskan, atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungja­wabkan sesuai hukum.

“Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Meski kejadiannya sudah cukup lama, kami tetap melakukan pe­nyelidikan sampai perkara ini berhasil diungkap,” pung­kasnya. (*)