TANAHDATAR, METRO — Penangkapan terhadap dua pengedar sabu yang sudah menjadi taget Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar di Jorong Minang Jaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, berlangsung dramatis, pada Selasa (15/9) sekira pukul 14.30 WIB.
Pasalnya, kedua pelaku Zeni Fetriadi alias Zeni (43) dan M Fikri (18) berusaha melarikan diri saat digerebek petugas. Mereka kabur ke areal persawahan higga memanjat pohon kelapa. Bahkan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara berkali-kali.
Namun berkat kesigapan petugas, kedua pelaku akhirnya bisa diamankan dengan barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram, dua unit timbangan digital serta 36 batang kaca pirek yang dibungkus rapi di dalam sebuah kotak putih siap pakai.
Kapolres Tanahdatar AKBP Marwan Fajrin melalui Kasatresnarkoba AKP Harmen mengatakan, pelaku Zeni Fetriadi alias Zeni, berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai bandar ataupun pengedar. Sementara pelaku Fikri bertindak sebagai kaki tangannya dan berstatus sebagai pemuda pengangguran.
“Operasi senyap ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanahdatar. Petugas menerima informasi akurat dari masyarakat bahwa panggilan Zeni kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Minang Jaya, sehingga aktivitas haramnya tersebut sudah sangat meresahkan warga setempa,” kata AKP Harmen, Rabu (16/9).
Dijelaskan AKP Harmen, begitu mendapat informasi bahwa sang bandar sedang berada di lokasi, tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kedatangan petugas yang bergerak cepat rupanya terendus oleh kedua pelaku yang seketika itu juga langsung mengambil langkah seribu demi menghindari jeruji besi.
“Guna meloloskan diri dari sergapan, pelaku Zeni nekat melompat dan melarikan diri ke tengah areal persawahan yang berlumpur. Petugas yang tidak ingin buruannya lepas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, yang seketika membuat nyali Zeni ciut hingga akhirnya memilih berhenti dan menyerah ke petugas,” ungkap AKP Harmen.
Ditambahkan AKP Harmen, aksi yang tidak kalah dramatis dilakukan oleh Fikri yang mencoba mengelabui petugas dengan cara memanjat sebatang pohon kelapa secara tergesa-gesa. Setelah sempat bertengger di atas pohon, pemuda tersebut kembali turun dan melanjutkan pelariannya. Namun langkahnya langsung terhenti total begitu suara desingan tembakan peringatan petugas kembali menggema di udara.
“Setelah kedua pelaku berhasil diringkus dalam kondisi basah kuyup dan berlumpur, petugas langsung melakukan interogasi awal di lokasi penangkapan. Pelaku Zeni bersikap tidak kooperatif dan berusaha keras menghindari rentetan pertanyaan yang diajukan oleh petugas,” kata AKP Harmen.
Namun, kelihaian sang bandar tua ini berhasil dipatahkan oleh kecerdikan petugas di lapangan. Terduga Fikri yang berperan sebagai penjual sekaligus anak buah Zeni, akhirnya bernyanyi dan menunjukkan tempat rahasia di mana sabu-sabu tersebut disembunyikan, yaitu di dekat sebuah pondok sawah yang terletak tidak jauh dari rumah Zeni.
“Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, yakni Sekretaris Nagari Rizky Winanda (41) dan Wali Jorong Minang Jaya Asferi Indra (49). Di hadapan para saksi, kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka,” tutur AKP Harmen.
Menurut AKP Harmen, dari hasil penggeledahan pada tujuh titik disekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital dan 36 batang kaca pirek yang dibungkus rapi di dalam sebuah kotak putih siap pakai.
“Kami juga menyita lima pack plastik klip bening, satu buah sendok sabu dari pipet hijau, satu set alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp 220 ribu dan dua unit Hp berikut dengan dua sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi,” tegas AKP Harmen.
Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar dalam menggulung komplotan ini mendapat apresiasi tinggi dari warga Nagari Minangkabau. Tindakan tegas berupa tembakan peringatan di areal persawahan menjadi bukti nyata bahwa polisi tidak akan segan-segan menindak para pelaku kejahatan narkotika yang mencoba melawan.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah berada dalam penahanan Satresnarkoba Polres Tanah Datar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Harmen menutup keterangannya.
Kedua pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat akibat bisnis haram yang mereka jalankan. Atas perbuatan nekatnya tersebut, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeratan pasal berlapis ini diterapkan karena keduanya terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Akibat perbuatan laknatnya yang merusak generasi muda di Sungayang, Jeni dan kaki tangannya yang sempat memanjat pohon kelapa itu kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)






