PADANG, METRO— Sudah jatuh, tertimpa tangga. Saat mengalami kecelakaan lalu lintas, barang kesayangan justru milik korban malah diembat maling. Gilanya lagi, maling itu juga menggunakan Handphone (Hp) milik korban untuk pinjaman online, sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku berinisial HS (28) yang berstatus residivis kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil mengakses salah satu akun pinjaman online milik korban dan mengajukan pinjaman yang nilainya jutaan rupiah. Uang pinjol itu masuk ke rekening pelaku.
Korban yang tak terima Hp miliknya raib begitu saja dan adanya pinjol atas nama dirinya, langsung melapor ke Polresta Padang. Dari laporan korban itulah, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku HS diringkus di salah satu kos-kosan di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi mengatakan, pelaku HS yang merupakan juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, melakukan aksi pencurian Hp milik pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan.
“Peristiwa kecelakaan yang menjadi awal kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (11/9). Saat melihat adanya kecelakaan, HS diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil ponsel milik korban lalu pelaku meninggalkan lokasi kecelakaan,” kata Aipda Riki, Rabu (16/9).
Dijelaskan Aipda Riki, setelah ponsel berhasil dikuasai, pelaku kemudian membuka perangkat tersebut. Dari sana, pelaku menggunakan salah satu akun yang terdapat di ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online dengan identitas korban.
“Setelah diambil, pelaku kami amankan di salah satu kos-kosan yang berada di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur. Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” jelas Aipda Riki.
Menurut Aipda Riki, setelah diamankan, pelaku juga sempat membuang ponsel yang sebelumnya dicuri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pencarian, ponsel milik korban akhirnya ditemukan.
“HS selanjutnya bersama temannya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut. Penangkapan tersebut juga sempat memicu emosi keluarga korban. Keluarga korban diketahui sempat mengamuk terhadap pelaku,” tutur Aipda Riki.
Dikatakan Aipda Riki, kemarahan itu diduga berkaitan dengan tindakan pelaku yang menggunakan akun korban untuk mengajukan pinjaman onlinei. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap latar belakang HS. Pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, HS diketahui berstatus residivis.
“Pelaku mengaku pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau berstatus residivis. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penanganan perkara,” tutupnya. (ped)






