PADANG, METRO
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat mengeluarkan surat penjelasan (bayan) nomor 001/ MUI-SB/V/2020 terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dan tetap mempedomani maklumat sebelumnya, yaitu nomor 007.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, berdasarkan bayan tersebut, penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Sumbar tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/IV/2020. Ada beberapa poin yang wajib diingat dalam hal ini.
“Yang pertama yaitu saat ini udzur syar’i (segala halangan yang sesuai kaidah syari’at islam yang menyebabkan seorang boleh tidak melakukan kewajiban shalat) untuk tidak melakukan ibadah shalat berjamaah baik di lapangan maupun di masjid, mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumbar,” kata Gusrizal Gazahar.
Gusrizal Gazahar menambahkan, poin kedua, bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat yang positif tertular Covid-19, maka shalat Idul Fitri bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari Pemerintah setempat yang memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak malah menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan firman Allah SWT dalam surat Al- Baqarah 2:195. “Poin ketiga, apabila jaminan yang dimaksud tidak ada, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan maupun di masjid,” jelas Gusrizal Gazahar.
Dijelaskan Gusrizal Gazahar, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syiar agama Islam dan harus semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari wabah Covid-19.
“Pada daerah-daerah yang terkendali dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka. Kewajiban ini adalah amanah dari Allah SWT dan konstitusi Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Ketua MUI Sumbar juga mengimbau, umat islam di Sumbar, dalam pelaksanaan ibadah berjamaah yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak orang termasuk shalat Idhul Fitri agar memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
“Syarat pertama, ada penetapan pejabat berwenang, bahwa daerah tersebut bukan daerah yang tidak sedang mewabah Covid-19. Kedua, daerah tersebut telah ditutup pintu masuk-keluarnya, sehingga tidak mungkin bercampur orang sehat dengan orang sakit. Ketiga, panitia memastikan yang hadir menunaikan ibadah adalah jamaah setempat tidak bercampur jemaah dari luar,” terangnya.
Disisi lain, Gusrizal Gazahar menegaskan, untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam shalat Idhul Fitri maka MUI Sumbar meminta agar panitia menyelenggarakan di beberapa tempat.
“Tetap memerhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti, menyediakan temalat cuci tangan, menggunakan masker dan jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing dan merenggangkan shaff ketika shalat dibolehkan dan tidak membatalkan shalat berjamaah, “ tukasnya. (cr1)