AGAM, METRO – Polres Agam menangkap dua orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di Kawasan Cagar Alam Maninjau, Rimbo Kapulun Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan, Agam.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang dipimpin KBO Reskrim Polres Agam, Ipda Pifzen SH bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam pada Kamis (31/10). Dari penangkapan itu, selain mengamankan dua orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita beberapa kubik kayu olahan yang berasal dari hutan lindung.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farel haris SH MH didampingi KBO Ipda Pifzen SH menjelaskan, kedua tersangka yakni berinisial BN (27) dan RA (26), Keduanya merupakan warga Kecamatan Palembayan. “Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati dua orang terduga, dan langsung diamankan,” ungkap AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (1/11).
Di lokasi yang masih masuk kawasan hutang lindung tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kubik kayu olahan jenis Madang, tiga unit mesin chainsaw dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menebang kayu.
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di pedalaman hutan terjadi pembalakan kayu secara ilegal. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 12 huruf b dan f Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 84 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2013 atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Agam. bersama barang buktinya untuk di proses lebih lanjut,” katanya. (pry)