Lima Napi Ditangkap, Narkoba Masuk Gunakan Jasa Pengunjung
PADANG, METRO – Meski sudah dijebloskan ke dalam kandang situmbin karena melakukan kejahatan narkotika, ternyata tidak membuat tiga narapidana warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Muaro Padang ini bertaubat. Parahnya, mereka kedapatan oleh Sipir (penjaga penjara) sedang asyik hendak berpesta sabu di dalam kamar 5B, Rabu (30/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari ketiga napi yang kepergok tersebut diketahui berinisial YM (28), RR (29) dan WT (27) itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu beserta alat hisap (bong). Dari hasil pengembangan, dua narapidana lain yang terlibat, berinsial RA (37) dan FF (39) berperan sebagai pemasok sabu turut diamankan. Kelima napi itupun dibawa ke Polsek Padang Barat untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Muaro Padang, Bagus Dwi Siswandono mengatakan, ketiga narapidana itu merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukumannya. Ketiganya terciduk oleh Sipir yang sedang kontrol ke semua ruangan Lapas dan ketika di kamar 5B ditemukan gerak gerik mencurigakan yang diduga hendak mengkonsumsi sabu.
“Awalnya anggota regu pengamanan sedang melakukan kontrol penghunian. Karena merasa curiga, kita lakukan pengecekan ke dalam kamar 5B. Alhasil, ditemukan warga binaan yang akan mencoba menggunakan barang haram tersebut,” ujar Bagus.
Dilanjutkan Bagus, di saat melihat ada warga binaan yang akan menggunakan sabu, Sipir bernama Hafiz langsung membawa tiga orang warga binaan tersebut beserta barang buktinya ke ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
”Karena bukan kewenangan kita, selanjutnya untuk memintai keterangan kami menghubungi Polsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui barang tersebut milik salah seorang dari tiga yang diamankan berinisial YM, yang di dapatkan dari seseorang yang belum di ketahui siapa orangnya namun di merupakan salah seorang pengunjung, namun untuk lebih pastinya kita tunggu hasil pemeriksaanya,” ucapnya.
Bagus menjelaskan, untuk modus pengiriman barang dari luar ke dalam sangat banyak. Diantaranya melalui jasa pengunjung yang datang, dengan jumlah pengunjung yang banyak datang, mereka memanfaaatkan hal-hal ataupun ruangan yang sempit yang mungkin tidak di perhatikan oleh petugas pada saat penggeledahan, kemudian ada juga melalui modus pelemparan dari luar tembok.
”Dulu juga pernah terjadi ada pelemparan barang di duga ganja dan sabu-sabu yang kita dapati pada pagi hari, dan selama saya hertugas disini telah terjadi 3 kali pengungkapan kasus yang serupa, sebelumnya juga ada percobaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui kunjungan tetapi karena ketelitian petugas saat menggeledah pengunjung yang datang sehingga hal tersebut dapat di gagalkan,” ungkapnya.
Diketahui, temuan tersebut terjadi di kamar 5B yang merupakan kamar Tahanan Pendamping (Tamping) untuk warga binaan yang membantu kerja dari petugas keamanan Lapas.
“Kamar Tamping merupakan kamar narapidana yang bertugas untuk membantu petugas Lapas seperti kebersihan kantor dan lingkungan lapas, namun ketiga orang ini bukan pemakai kamar tamping melainkan anggota kamar lain yang menyeberang ke kamar Tamping ini,” jelas Bagus.
Terpisah, Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu oleh petugas Lapas Kelas II A Muaro Padang. Setelah menemukan tiga orang laki-laki penghuni Lapas Muara Padang yang sedang melakukan pesta sabu, pihak Lapas menghubungi Polsek Padang Barat untuk melakukan penangkapan.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung menuju ke Lapas untuk melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap perkara. Selain itu, kita juga menyita sabu sebagai barang bukti dan melcak siapa saja yang terlibat,”ungkap AKP Firdaus.
Dikatakan AKP Firdaus, dari hasil keterangan pelaku YM, didapatkan keterangan bahwa barang bukti berupa sabu didapatkan dari RA (37), sementara itu RA mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari FF (39) dimana keduanya juga merupakan sesama penghuni Lapas. Dari keterangan YM itulah kemudian ditangkap lagi RA dan FF.
“Disini total ada 5 tersangka yang diamankan, sementara itu pengirim dari luarnya masih kita kembangkan. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelima orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Barat,”pungkas Firdaus. (r)