PADANG, METRO – Tergiur dengan manisnya uang narkoba, seorang pria yang bekerja sebagai pandai emas asal Sungai Garinggiang, Kabupaten Padangpariaman, nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dari Pekanbaru masuk ke dalam Sumbar. Agar aksinya itu tidak terendus, pria itu menggunakan transportasi bus umum.
Meski sudah berusaha bermain cantik, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil menangkap pria berinsial H (41) itu dibantu Jajaran Polres Limapuluh Kota dengan melakukan razia di Jalan Negara KM 14, Jorong Ketinggian, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (27/10).
Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu dalam bentuk dua paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik teh cina yang disembunyikan pelaku di dalam kotak sepatu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dibayar Rp 5 juta setiap kali pengantaran. Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar untuk mengungkap jaringannya.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto mengatakan, pelaku ditangkap di dalam bus Transpor dari arah Pekanbaru, Riau menuju Pariaman. Sementara, barang bukti ditemukan di bawah tempat duduknya sehingga pelakh tidak bisa mengelak dan membantah atas kepemilikan sabu tersebut.
”Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat kalau akan ada sabu masuk dari Pekanbaru Riau. Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan untuk memastikan informasinya. Setelah itu, kita langsung bergerak dan melakukan razia kepada bus yang diduga membawa narkoba,” kata AKBP Roedy, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Selasa (29/10).
AKBP Roedy menjelaskan, pihaknya melakukan razia cukup lama di lokasi dan bahkan sudah banyak bus yang diperiksa. Hingga akhirnya Bus Transpor melintas dan langsung dilakukan penyetopan. Satu persatu penumpang bus dilakukan penggeledahan dan ketika itu, petugas melihat pelaku dalam keadaan gugup sehingga dilakukan pengecekan.
”Pelaku kita lihat krasak krusuk. Makanya kita geledah. Alhasil, kita menemukan kotak sepatu di bawah bangku pelaku. Ketika kita cek, berisi dua bungkusan besar yang diduga berisikan 2 kg sabu. Pengiriman sabu itu dikendalikan oleh seseorang berinsial A yang saat ini masih dilacak keberadaannya,” ungkap AKBP Roedy.
AKBP Roedy menambahkan, pelaku H mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut yang diterima dari pemiliknya di Pekanbaru. Selain itu tersangka H mengaku menerima upah berkisaran antara Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk sekali kirim yang diduga sudah dilakukan berulang kali.
”Rencananya sabu dibawa pelaku ke kampungnya Sungai Geringging sesuai arahan dari A tersebut. Kemana akan dibawa lagi, itu menunggu arahan dari A, tetapi belum sampai ke kampungnya, pelaku H sudah keburu kita tangkap. Sabu itu dipastikan untuk wilayah Sumbar. Atas perbuatannya, Tersangka H dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya. (rgr)