PADANG, METRO – Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merk dan puluhan kilogram ganja serta beberapa paket sabu yang telah disidangkan atau statusnya telah inkrah dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Padang Utara, Selasa (29/10). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes mengatakan, dengan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti (BB) yang menumpuk di Kejari padang. “BB yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara yaitu narkotika, miras dan kosmetik ilegal,” katanya.
Semua kasus tersebut, katanya, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan BB yang dimusnahkan berupa sampel dari 96 perkara ganja dan sabu, ribuan miras dari 1 perkara serta alat kosmetik dan kesehatan ilegal empat perkara.
Yarnes didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Romulus menambahkan, untuk barang bukti alat kosmetik dari perkara yang berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Jadi yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dibawa jaksa ke pengadilan berupa sampel, sedangkan sisanya penyidik yang memusnahkan,” urainya.
Pemusnahan BB juga dihadiri dan juga dilakukan oleh Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, perwakilan TNI, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang Ferry Mulyani dan instansi lainnya.
Asisten III Pemko Padang Didi Haryadi menyambut baik pemusnahan yang dilakukan kejaksaan karena kasus-kasus tersebut meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.
“Jangan sampai barang-barang yang menyalahi aturan ini beredar di tengah masyarakat. Kita apresiasi kinerja Kejari Padang. Kita harap Kota Padang bebas dari narkoba dan miras,” katanya.
Ia menyebutkan pemerintah akan menggiatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
“Pemko senantiasa memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba melalui BNK Padang, berupa sosialisasi maupun penyuluhan,” tukasnya. (cr1)