JAKARTA, METRO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 melalui alat kelengkapan kerjanya, berhasil memperkuat hubungan, kedudukan, peranan dan kewenangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil DPD RI, Prof Darmayanti Lubis pada Sidang Paripurna Penutupan DPD RI periode 2014-2019 mengatakan, pada periode ke tiga masa jabatan, DPD RI telah menghasilkan 217 Keputusan. Terdiri dari enam (6) Keputusan tentang usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas), 46 Keputusan tentang Rancangan Undang-Undang, 97 Keputusan tentang Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Juga ada 26 Keputusan tentang Pandangan dan Pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan/atau Presiden, delapan (8) Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI, 27 Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan Anggaran dan tujuh (7) hasil rekomendasi DPD RI terkait masalah faktual masyarakat.
“Semua hasil kerja DPD RI periode 2014-2019 tersebut, diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek untuk selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPD RI Periode 2019-2024, “ ujar Prof Darmayanti saat memimpin sidang yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta, didampingi tiga Wakil Ketua DPD RI yaitu Nono Sampono dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Darmayanti, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPD telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) sesuai kewenangan DPD RI dan telah disampaikan kepada DPR RI. Selama kurun waktu lima tahun terakhir ujar Senator asal Sumatera Utara itu, DPD RI terus berupaya merumuskan RUU yang mampu menjawab berbagai persoalan rakyat dan daerah secara tepat demi terwujudnya pembangunan yang merata.
“Telah disusun beberapa RUU seperti RUU tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan wujud konsistensi perjuangan DPD RI khususnya terkait dengan percepatan pembangunan daerah kepulauan sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan antar-daerah dan mempercepat interkonektivitas daerah kepulauan,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPR RI, dengan adanya kasus pembakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. “Diharapkan RUU tersebut menjadi jawaban dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” tegasnya.
Selain itu imbuhnya, RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ekonomi Kreatif adalah jawaban dari DPD RI untuk menggali potensi besar agar menjadi salah satu penggerak untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Dalam sidang tersebut, Ketua Komite I Benny Rhamdani menyampaikan RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara, Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Serentak tahun 2019.
“Kami patut berbangga atas kinerja Komite I DPD RI periode 2014-2019 telah menghasilkan 8 (delapan) RUU Inisiatif, 6 (enam) Pandangan/Pendapat terhadap RUU, dan 18 Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah. Besar harapan kami Anggota DPD RI periode 2019-2024 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I DPD RI,” kata Benny.
Sedangkan Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan laporan kinerja Komite II RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di sidang paripurna yang sama, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menyerahkan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menyerahkan Laporan Kinerja Alat kelengkapan berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Menutup Sidang Paripurna DPD RI periode 2014-2019, Ketua DPD RI Oesman Sapta yang akrab disapa OSO mengucapkan terima kasih atas pengabdian seluruh Anggota DPD RI periode 2014-2019, dan mengingatkan kepada anggota yang masih terpilih untuk terus melanjutkan estafet yang sudah dicapai semua anggota sebelumnya dan semuanya untuk kemajuan daerah dan kemajuan Indonesia.
“Menutup Sidang ini saya mengucapkan terima kasih dan bangga kepada seluruh Anggota DPD RI periode 2014-2019 atas pengabdian dan kinerjanya, saya harap apa yang sudah kita kerjakan kita perjuangkan, akan terus dilanjutkan oleh Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024, semua demi kemajuan daerah dan kemajuan Indonesia,” pungkas Oesman. (fas/adv)