PADANG, METRO – Meski mendapatkan pengawalan ratusan personel Polisi, proses eksekusi lahan yang tediri dari bangunan rumah makan dan tiga petak rumah toko (ruko) di Jalan Raya Padang-Painan, Labuhan Tarok, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, sempat ricuh, Kamis (22/8). Kericuhan dipicu pemilik bangunan melawan dan menolak eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Bahkan, pemilik Rumah Makan Palanta Bambu yang terkena eksekusi bernama Mis, sempat mengancam akan melakukan aksi bunuh diri dengan sebilah parang yang sudah digenggaman tangannya, jika rumah makannya dibongkar. Melihat alat berat yang sudah mulai bergerak, Mis semakin berteriak histeris menolak pembongkaran bangunan yang dijadikannya tempat mencari nafkah.
Saat Polisi Wanita (Polwan) mendekat untuk mengeluarkannya dari rumah makan itu, Mis semakin memegang erat tiang penyangga bangunan meronta-ronta. Petugas berusaha menjalin komunikasi untuk menenangkan Mis dan membawanya jauh dari lokasi eksekusi. Setelah itu, alat berat pun dengan leluasa merubuhkan semua bangunan hingga rata dengan tanah.
Informasi yang dihimpun, sengketa lahan itu antara Ali Munar Marah Sutan sebagai pemohon eksekusi dan Zubir sebagai termohon eksekusi. Setelah melalui persidangan, Ali Munar Marah Sutan memenangkan perkara itu dan melaksanakan eksekusi dengan putusan perkara No 183/PDT.G/2015/PN.Pdg dan No. 158/Pdt/2016/PT.Pdg Jo MA RI Reg No 2753/K/Pdt/2017.
Personil pengamanan dan perangkat ekesekusi tiba di lokasi objek eksekusi tersebut sekitar pukul 10.10 WIB. Juru Sita Tanah Pengadilan Negeri Padang, Hendri Eksekusi memulai dengan pemanggilan pihak pemohon dan termohon eksekusi serta perangkat warga, yang kemudian dilakukan pembacaan penetapan eksekusi. Setelah itu dilakukan pembacaan penetapan putusan eksekusi dan dilakukan tunjuk batas objek oleh pihak pemohon eksekusi.
Hendri, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan perkara antara antara Ali Munar Marah Sutan sebagai pemohon eksekusi dan Zubir sebagai termohon eksekusi, di Labuhan Tarok. “Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar walaupun ada sedikit insiden namun bisa diatasi. Kita berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal eksekusi,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar mengatakan, ada sekitar 100 personil diturunkan dalam pengamanan eksekusi tersebut. Selain personel, pihaknya juga menurunkan satu mobil water canon atau mobil pengalau massa, untuk mengantisipasi adanya adanya reaksi penolakan warga.
Ditambahkannya, ketika dilakukan pengosongan salah satu bangunan dengan mengunakan alat berat, tiba-tiba ada salah satu pemilik rumah makan mengambil senjata tajam dan mengancam akan membunuh dirinya kalau rumah makannya dirobohkan, namun dapat diantisipasi dengan cepat.
“Anggota dengan cepat merampas senjata tajam dan mengamankan ibu tersebut dan membawanya ke tempat yang paling aman, sehingga eksekusi tetap berjalan aman hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” pungkas Alwi. (r)