PADANG, METRO–Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek tambang emas tak berizin alias ilegal yang beroprasi di daerah Sabalin, Nagari Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan dua operator alat berat asal Kabupaten Sijunjung yang kedapatan sedang bekerja mengendalikan ekskavator untuk menambang emas. Selain itu, berbagai peralatan seperti karpet penyaring emas dan alat untuk mendulang emas.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dua operator alat berat yang ditangkap diketahui berinisial YF (29) dan RS (23). Menurutnya, operasi penindakan tambang emas ilgal itu dilakukan pada Senin (29/4) sekira pukul 02.00 WIB.
“Mereka ini diduga beroperasi 24 jam. Karena ketika digerebek pada dinihari, mereka masih menambang emas. Hal itu dibuktikan, pada saat dilakukan penggerebekan, dua orang operator masing-masing sedang mengoperasikan alat berat di TKP,” ungkap Kombes Pol Dwi saat konferensi pengungkapan kasus tambang emas ilegal, Jumat (3/5).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sebelum bulan puasa lalu. Sedangkan penghasilan dari menambang rata-rata pelaku mendapatkan emas berkisar antara 10-30 gram setiap harinya.
“Memang emas yang mereka dapatkan setiap harinya lumayan banyak. Itulah yang membuat mereka tergiur dan menambang emas secara ilegal di lokasi yang tentunya berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Dwi.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dari penangkapan itu, Tim Ditreskrimsus sudah mengamankan dua unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang saat ini dititipkan di Satlantas Polres Solok Arosuka. Sedangkan barang bukti delapan lembar karpet sintetis warna hijau dan dua buah alat dulang dibawa ke Mapolda Sumbar.