AGAM,METRO–Perbuatan pria beristri di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, perbuatan yang sangat biadab yang dilakukan pria berinisial RP (42) itu tidak hanya satu kali, melainkan sudah tiga kali disaat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan, setelah puas memperkosa korban, RP pun mengancam korban Bunga (nama samaran-red) yang saat ini berusia 14 tahun untuk tutup mulut.
Dampaknya, korban Bunga mengalami trauma yang mendalam dan merasa ketakutan tinggal serumah dengan ayah tirinya itu. Namun, lantaran tak tahan lagi menanggung penderitaan dijadikan budak seks oleh suami dari ibu kandungnya itu, korban Bunga akhirnya menceritakan kebiadaban ayah tirinya itu kepada keluarganya.
Sontak saja, keluarga korban yang mendapat pengakuan dari korban dibuat murka dan emosi hingga melaporkan RP ke Polres Agam untuk diproses hukum. Alhasil, pada Kamis (25/4), ayah tiri bejat itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam saat nongkrong di warung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku.