AGAM,METRO–Perbuatan pria beristri di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, perbuatan yang sangat biadab yang dilakukan pria berinisial RP (42) itu tidak hanya satu kali, melainkan sudah tiga kali disaat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan, setelah puas memperkosa korban, RP pun mengancam korban Bunga (nama samaran-red) yang saat ini berusia 14 tahun untuk tutup mulut.
Dampaknya, korban Bunga mengalami trauma yang mendalam dan merasa ketakutan tinggal serumah dengan ayah tirinya itu. Namun, lantaran tak tahan lagi menanggung penderitaan dijadikan budak seks oleh suami dari ibu kandungnya itu, korban Bunga akhirnya menceritakan kebiadaban ayah tirinya itu kepada keluarganya.
Sontak saja, keluarga korban yang mendapat pengakuan dari korban dibuat murka dan emosi hingga melaporkan RP ke Polres Agam untuk diproses hukum. Alhasil, pada Kamis (25/4), ayah tiri bejat itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam saat nongkrong di warung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku.
“Jadi, setelah menerima laporan, Tim Satreskrim kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam untuk mencatat saksi, dan mencari bukti bukti. Setelah proses penyelidikan selesai, pelaku kami tangkap di sebuah warung di Nagari Lubuk Basung,” kata AKBP Agus, Jumat (26/4).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku yang berinisial RP melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan Juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku ketika istri atau ibu kandung korban tidak di rumah,” kata AKP Efrian.
Dijelaskan AKP Efrian, pelaku RP saat melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara memaksa korban. Padahal, korban sudah berusaha menolak dan bahkan melawan. Namun karena kalah kuat, pelaku dengan mudah melancarkan aksi pencabulan itu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Agam. Terhadap pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E jo 82 ayat (1), tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap korban, juga akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya,” tutup AKP Efrian. (pry)