PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengembangkan kasus oknum Polisi yang ditangkap di Kabupaten Pasaman lantaran nekat menjadi kurir 141 Kg ganja yang dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Pasalnya, setelah menangkap Aipda MA yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padangpanjang, Tim BNNP Sumbar menangkap dua orang narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan satu narapidana di Lapas Kelas II B Tanjung Pati. Narapidana yang ditangkap itu berperan sebagai pengendali dan pembeli.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, oknum Polisi yang berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh RA alias Godok yang merupakan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Padang. Oknum Polisi tersebut menjalin komunikasi dengan RA melalui Handphone (Hp).
“Jadi, pelaku RA ini yang berperan mengendalikan kurir. Sementara narapidana berinisial RI alias Ujang yang juga narapidana Kelas II A Padang merupakan pembeli. RI ini pula yang meminta RA untuk mencarikan kurir,” kata Brigjen Pol Ricky dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Sumbar, Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kalapas Padang dan Bea Cukai, Selasa (7/5) siang.
Begitu juga dengan pelaku NA, ungkap Brigjen Pol Ricky, merupakan narapidana yang menjalani masa kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Menurutnya, pelaku NA ini juga berperan sebagai pembeli ganja yang diselundupkan oleh oknum Polisi.
“Ganja yang dibawa oknum Polisi MA, berasal dari Panyabungan. Rencananya ganja itu akan disimpan terlebih dahulu di Padangpanjang untuk kemudian dibagi sesuai arahan Godok. Kepada petugas, Godok mengaku ganja tersebut dipesan oleh Ujang alias RI dan NA. Ganja itu rencananya akan diedarkan oleh di wilayah Sumbar dan Sumatera Selatan (Sumsel),” tutur Brigjen Pol Ricky.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II A Padang, Marten mengakui, pihaknya Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara, Kamis (2/5) dini hari.