“Jadi, setelah menerima laporan, Tim Satreskrim kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam untuk mencatat saksi, dan mencari bukti bukti. Setelah proses penyelidikan selesai, pelaku kami tangkap di sebuah warung di Nagari Lubuk Basung,” kata AKBP Agus, Jumat (26/4).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku yang berinisial RP melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan Juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku ketika istri atau ibu kandung korban tidak di rumah,” kata AKP Efrian.
Dijelaskan AKP Efrian, pelaku RP saat melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara memaksa korban. Padahal, korban sudah berusaha menolak dan bahkan melawan. Namun karena kalah kuat, pelaku dengan mudah melancarkan aksi pencabulan itu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Agam. Terhadap pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E jo 82 ayat (1), tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap korban, juga akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya,” tutup AKP Efrian. (pry)