PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan pemangilan terhadap Bupati Solok Selatan, Khairunnas untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan lahan hutan negara tanpa izin yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pemeriksaan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga lantaran Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5) besok pemeriksaannya,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Senin (6/5).
Hadiman mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.