JAKARTA, METRO–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga pihak diantaranya langsung ditahan.
“Pada hari ini kami tetapkan lima tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIM, FR marketing PT TIM, SW Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN PLT Dinas ESDMD Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadin ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurut Kuntadi, dari lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak di antaranya langsung menjalani penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan peenahanan, masing-masing FR di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Kuntadi.
Sementara tersangka BN, karena alasan kesehatan tidak langsung dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka AL tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir. Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dioanggil sebagai tersangka,” tegas Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, SW, BN, dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.