“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Kemudian tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.
Sedangkan tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya. Penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” tutupnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Kamis (4/4) lalu. (jpg)