Dijelaskan AKBP Faisol, aksi pemerkosaan itu berawal pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh temannya keluar rumah lalu korban dijemput oleh pelaku RD dan diajak beli tuak. Setelah itu korban dibawa ke rumah di kawasan Kayu Tanam.
“Sampai di rumah tersebut, korban dicekokin tuak serta diancam sehingga korban terpaksa meminum tuak. Setelah itu datang tiga orang teman RD. Mereka meraba-raba tubuh korban. Karena sudah dipengaruhi miras, keempat pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian,” jelas AKBP Faisol.
AKBP Faisol menegaskan. masing masing pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Ketika korban diperkosa, pelaku lain ditugaskan untuk memegangi kaki dan tangan korban. Begitulah seterusnya hingga membuat korban tidak berdaya.
“Jadi, masing masing pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak dua kali secara bergantian dalam rumah tersebut. Para pelaku sebelum melakukan pemerkosaan tersangka memaksa korban untuk meneguk minuman keras oplosan. Pelaku juga ikut meminum miras itu,” ujar AKBP Faisol.
AKBP Faisol mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban Bunga langsung melaporkan pada pihak keluarga atas tindakan ke tiga orang tersangka. Kemudian korban bersama pihak keluarganya melaporkan ke Polres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya.
“Tim buser Polres Padangpariaman melakukan penangkapan ketiga orang pelaku pada Selasa (23/4). Dalam pemeriksaan penyidik kepada ke tiga orang tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan dengan ada pengakuan tersangka membeli miras oplosan juga kita lakukan razia kepada warung warung yang menjualnya,” tutupnya. (efa)