PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang gadis bawah umur warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman diperkosa secara bergantian oleh empat pemuda usai melakukan pesta minuman keras (miras) jenis tuak. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan 2×11 Kayutanam.
Sebelum diperkosa, korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 16 tahun itu sempat dicekoki tuak oleh keempat pemuda itu agar korban mabuk. Korban pun sempat menolak dan melawan. Namun, keempat pemuda itu malah mengancam sehingga korban terpaksa meminum tuak tersebut.
Usai berpesta miras, keempat pemuda yang statusnya ada masih pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga secara bergantian. Lataran korban melawan, saat satu orang melakukan pemerkosaan, tiga pemuda lainya memegangi tangan dan kaki korban.
Kasus itupun akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban langsung dibuat emosi dan melaporkan keempat pemuda yang sudah memperkosa korban ke Polres Padangpariaman.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpariaman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku berinisial RDT (17) pelajar, SGS (17) eks pelajar dan FJR (18) eks pelajar di Kecamatan Lubuak Aluang dan Kecamatan 2×11 Kayutanam. Sementara, satu pelaku identitasnya masih dirahasiakan Polisi karena masih pengejaran.
Kapolres Padangpariaman AKBP Faisol Amir dan Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra didampingi Staf Humas Bripka Redno Afriadi membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan empat orang pelaku.
“Tiga orang pelaku telah kita tangkap di rumahnya masing masing dan satu orang lagi dalam proses pengejaran. Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada orang tuanya lalu dilaporkan ke Polres,” kata AKBP Faisol kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (24/4).