AKP Syafrinaldi menuturkan, tersangka Serda Adan mendekati korban Iwan yang sudah selesai buang air kecil kemudian memberi kode kepada Alvin. Saat korban lengah, tersangka Serda Adan langsung mematahkan leher korban dengan mempelintir lehernya. Di saat bersamaan, tersangka Alvin menusukan pisaunya sebanyak 3 kali.
“Tersangka Alvin menusuk korban di perut satu kali dan di dada dua kali. Setelah itu, tersangka Alvin menyimpan pisau ke dalam mobil, sedangkan tersangka Serda Adan menyeret korban Iwan ke jurang. Sesampai di jurang Serda Adan mencekik leher korban Iwan karena korban Iwan masih bernafas,” ujarnya.
Setelah dipastikan meninggal, kata AKP Syafrinaldi, tersangka Serda Adan menutupi jasad korban Iwan dengan dedaunan dan semak belukar, serta menarik kalung Pomal yang melekat di leher korban.
“Secara pengadilan untuk tersangka Serda Adan dikenakan pasal 340 junto 338, dan pasal 378 serta pasal 55. Untuk yang tersangka sipil Alvin dikenakan pasal 340 dan 338. Ancaman pidana yaitu maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,” tegasnya.
Sementara, Paur Idik Pomal II TNI AL Padang Letda Laut (PM) Burhan Zulfa menjelaskan, setelah berkas selesai, pihaknya akan melimpahkannya ke Oditur Militer untuk proses penuntutan. Selanjutnya, tersangka akan disidangkan di Pengadilan Militer.
“Penyerahan berkas minimal akan sama dengan penyerahan berkas oleh Polres ke Kejaksaan. Kalau ada perbedaan itu tergantung dari kesiapan penyidik dalam menyelesaikan berkasnya,” pungkasnya. (pin)