Inpres Jalan Daerah akan mencakup beberapa aspek, seperti dapat menetapkan prioritas pembangunan jalan tertentu berdasarkan analisis kebutuhan, potensi ekonomi, atau kondisi infrastruktur yang ada.
Terkait pembiayaan dan anggaran, Inpres memberikan arahan terkait alokasi anggaran atau sumber daya untuk mendukung pembangunan jalan di daerah tersebut. Ini bisa mencakup pengalokasian dana dari anggaran nasional, penggalangan dana tambahan, atau mengarahkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman atau dukungan finansial lainnya.
“Inpres dapat mencakup arahan terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan jalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, keterpaduan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan,”paparnya.
Proses usulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui Inpres Jalan Daerah melibatkan beberapa tahap dan mekanisme. Di antaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti, dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan.
Selain itu, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui pemerintah provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian PUPR. Kemduian usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
Komit Sukseskan Pembangunan Jalan Tol
Tidak hanya jalan nasional, Pemprov Sumbar juga komit untuk mensukseskan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Salah satunya, untuk memastikan kelanjutan Tol Sicincin–Bukittinggi, Tol Seksi Sicincin–Payakumbuh.
Gubernur Sumbar bahkan sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri PUPR melalui surat tanggal 24 Januari 2024 Nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Sicincin–Bukittinggi–Payakumbuh.
Menindaklajuti surat Gubernur Sumbar, Mah yeldi Ansharullah tersebut, Wagub Audy Joinaldy sudah menemui Dirjen Bina Marga dan Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Dr. Triono Junoasmono, ST, MT untuk melakukan pembahasan.
Hasil pembahasan tersebut mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dari Kementerian PUPR yang kemudian ditindaklajuti oleh Menteri PUPR dengan penyusunan rencana akan dilanjutkan pada tahun 2024. Sekarang Kementerian PUPR sudah menugaskan PT Hutama karya, sebagai pemegang amanat penugasan.
Kementerian PUPR melakukan usulan perubahan Keputusan Presiden (Kepres) Percepatan Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin. Diperkirakan April 2024 ini, sesuai dengan yang direncanakan sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
“Diperkirakan Oktober 2024 sudah bisa kita memulai segera memproses persyaratan redines criteta yang dibutuhkan. Salah satunya adal penetapan lokasi oleh Pemprov Sumbar, karena persyaratan teknis lainnya dipersiapkan oleh PT Hutama Karya,”pungkasnya. (AD.ADPSB)