LIMAPULUH KOTA, METRO–Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah kata yang tepat menggambarkan apa yang dialami oleh J (42) warga Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Pria yang ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pintu masuk objek wisata Lembah Harau setelah jam normal pemungutan karcis masuk, malah kedapatan sebagai pemakai narkotika jenis ganja. Hal tersebut terungkap setelah polisi melakukan tes urine kepada pelaku dan hasil membuktikan pelaku positif sebagai pengguna.
Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Jasmon Hendri, Kamis (18/4) mengatakan pelaku ditangkap Jumat (12/4) yang lalu.
“Pelaku ditangkap karena melakukan pungutan liar di kawasan objek wisata Lembah Harau. Namun, saat ditangkap, pelaku ini memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan tes urine dan terungkap sebagai pemakai narkotika jenis ganja,”ujar Ipda Jasmon Hendri.
Dikatakan oleh Ipda Jasmon Hendri, untuk membuktikan hal tersebut lebih akurat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja kering siap pakai.