PADANG, METRO–Untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar meluncurkan Gerakan Tabungan Pajak.
Peluncuran Gerakan Tabungan Pajak dilaksanakan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (30/4).
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menekankan, inovasi Tabungan Pajak pertama di Indonesia ini juga menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui realisasi penerimaan PKB.
“Alhamdulillah, hari ini kita meluncurkan Program Gerakan Tabungan Pajak yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Melalui program ini, masyarakat lebih mudah membayar pajak dengan cara menabung terlebih dulu. Nantinya, masyarakat tidak perlu ke Kantor Samsat lagi untuk membayar pajak,” ujar Mahyeldi.
Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, Mahyeldi yakin potensi terjadinya tunggakan PKB dapat lebih ditekan. Sementara, di sisi lain juga akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penerimaan PKB. Program ini akan diluncurkan secara bertahap ke tengah masyarakat, yang dimulai dengan menjaring para wajib pajak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar.
“Untuk menyukseskan program ini, tentu butuh dukungan dan sinergitas seluruh pihak terkait. Sebab, untuk meningkatkan optimalisasi PAD melalui pajak itu, tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, melainkan butuh dukungan dan sinergi seluruh pihak,” ujar Mahyeldi.
Program Tabung Pajak ini juga sejalan dengan upaya perluasan digitalisasi serta peningkatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Secara teknis, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyebutkan, Gerakan Tabungan Pajak adalah inovasi baru. Di mana Sumbar menjadi provinsi pertama yang merancang dan menerapkannya. Saat ini, program ini berjalan melalui kemitraan bersama Kan tor Pelayanan Samsat bersama perbankan, yang dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari.
“Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak. Nantinya, masyarakat bisa membuka buku tabungan pajak dan menabung kewajiban pajaknya sebelum periode jatuh tempo pajaknya. Lalu, nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Kantor Samsat,” ujar Syefdinon.
Setelah PKB dipotong secara otomatis, sambungnya, maka masyarakat hanya perlu meminta bukti pembayaran ke Kantor Samsat dengan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pembayaran PKB-nya melalui Tabungan Pajak telah tercatat dalam sistem. Untuk tahap awal, program ini akan diterapkan terlebih dulu di kalangan ASN Pemprov Sumbar.