PADANG, METRO–Parah. Oknum Polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padangpanjang, ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa 141 paket besar daun ganja kering.
Diketahui, oknum Polisi berinsial A yang nekat menjadi kurir ganja itu, menjemput langsung ratusan Kilogram ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) menggunakan mobil pribadi dan rencanannya akan dibawa ke Kota Padang.
Mirisnya lagi, aksi Aipda A menyelundupkan ganja itu ternyata diperintah oleh temannya yang merupakan narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Dari aksinya itu, Aipda A baru menerima bayaran Rp 2 juta rupiah.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi membenarkan pihaknya meringkus oknum Polisi yang menjadi kurir ganja. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman
“Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar. Kami tindaklanjuti, bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Minggu malam (28/4) kami bergerak, terus Senin pagi (29/4) sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Rabu (1/5).
Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, mobil yang dikemudikan oknum Polisi ini dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV. Hanya saja, oknum Polisi itu berusaha melarikan diri dengan memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Sehingga, tim melakukan pengejaran hingga mobil yang dikemudikan pelaku berhasil dihadang.
“Kami buntuti, sempat kabur tapi tidak jauh. Lalu kami cegat. Ternyata yang bersangkutan sendiri di dalam mobil. Setelah mobil dicegat dan pelaku kami amankan, dilakukan penggeledahan dalam mobil. Ternyata ditemukan ganja 141 pake. Masing-masing paket beratnya 1 Kg,” jelas Brigjen Pol Ricky.
Brigjen Pol Ricky menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, Aipda A ini rencananya membawa ganja itu ke Kota Padang. Selain itu, Aipda A mengaku disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
“Aipda A dinasnya di Polsek Batipuh, Polres Padanganjang. Kami masih melakukan pengembangan keterkaitan pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh narapidana yang ada di Lapas Muaro Padang,” ujar Brigjen Pol Ricky.
Selain itu, kata Brigjen Pol Ricky, oknum Polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana yang memerintahkannya sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp 2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan. Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 6 juta,” kata dia.
Brigjen Pol Ricky nengungkapkan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang perihal pengakuan oknum Polisi tersebut bahwa ganja dikendalikan oleh seorang narapidana. Saat ini, oknum Polisi itu sudah diamankan di Mako BNNP Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.