“BB narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas rokok ini ditemukan di dalam ventilasi ruang tamu rumah tersangka yang berada di di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya,”terangnya.
Dijelaskan oleh Ipda Jasmon, tersangka mengakui bahwa ia kerap menghisap narkoba jenis ganja kering sebelum melakukan pungli di pintu masuk objek wisata Lembah Harau setelah petugas resmi selesai melakukan pemungutan karcis masuk Lembah Harau pada pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, sehari setelahnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota juga menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (30) warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Ia ditangkap dengan paket narkoba jenis sabu siap edar, timbangan digital serta handphone. Kepada Polisi tersangka RR mengaku kerap mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Pekanbaru. Barang haram itu ia edarkan di Wilayah hukum Polres 50 Kota,”pungkasnya. (uus)