PADANG, METRO–Bermodalkan rekaman CCTV, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian saat berada di di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (31/1) sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Iki Saputra (20) yang merupakan warga Pasar Baru Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat ini hanya bisa pasrah. Berbagai barang bukti hasil curiannya pun disita Tim Klewang dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatkan, pelaku ditangkap atas aksi pencurian yang dilakukannya di Toko Alexander Florist, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Dari aksinya itu, pelaku membawa kabur tiga unit Handphone (Hp), satu Laptop dan uang tunai RP 28 juta.
“Aksi pencurian itu terjadi pada 2 Desember 2022 lalu. Korban HF selaku manajer di toko itu melapor ke Polresta Padang bahwa toko tempat ia bekerja telah dibobol maling. Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian hingga Rp 45 juta,” kata Kompol Dedy.
Menindaklanjuti laporan korban, dijelaskan Kompol Dedy, Tim Klewang dikerahkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP yang mana di dalam toko sudah berantakan. Setelah dicek, ternyata aksi pencurian itu terekam oleh CCTV yang terpasang di toko tersebut.
“Dari rekaman CCTV itu, kami melakukan pendalaman hingga identitas pelaku diketahui. Hanya saja, tim sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku yang memang kerap berpindah-pindah tempat,” ujar Kompol Dedy.
Namun, hampir dua bulan melakukan pencarian, dikatakan Kompol Dedy, tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Saat itu juga tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di depan Kantor Gubernur Sumbar.
“Setelah menangkap pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Sedangkan barang hasil curiannya yang lain masih kita cari, karena sudah dijual. Sementara uang, sudah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya,” jelas Kompol Dedy.
Ditegaskan Kompol Dedy, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” tutupnya. (rom)