BUKITTINGGI, METRO–Parah. Seorang pria paruh baya yang diduga memiliki kelainan seks tega melakukan pelecehan terhadap remaja laki-laki bawah umur di tempat pangkas rambut di Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Modusnya, korban dipinjamkan Handphone (Hp) untuk bermain game online.
Namun, aksi bejat pria berinisial IG (47), warga Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Agam ini akhirnya terbongkar. Korban berinisial MR (15) yang berstatus pelajar, menceritakan apa yang telah diperbuat oleh IG kepada orang tuanya saat di tempat pangkas rambut.
Lantaran tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Ampek Angkek lalu diteruskan ke Polresta Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IG di kediamannya dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan pihak keluarga korban di Polsek Ampek Angkek, karena tidak menerima anaknya dilecehkan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut.
“Keluarga korban memberi pengaduan begitu anaknya laki-laki berusia 15 tahun bercerita setelah dilecehkan. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 8/ I / 202 /SPKT/Polresta Bukittinggi tanggal 28 Januari 2023 hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Fetrizal, Selasa (31/1).
AKP Fetrizal menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Apalagi, pelaku mengaku juga masih ada dua anak lagi yang pernah dilecehkannya, tetapi dua korban itu tidak melapor.
“Pelaku 47, dari keterangannya sementara diperkirakan masih ada dua lagi korbannya. Kami dalami ini untuk mengungkap identitas korbannya. Meski begitu, kami mengimbau kepada keluarga korban yang lainnya, untuk segera melapor ke Polresta Bukittinggi,” katanya.
AKP Fetrizal menuturkan, pelecehan dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan telepon genggam milik pelaku. Atas dasar itulah, pihaknya juga mengamankan satu unit Hp sebagai alat yang digunakan untuk merayu korban tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukasnya. (pry)