PADANG, METRO–Dua pemuda tanggung diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran diduga kuat sebagai pengedar nerkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi setidaknya menemukan barang bukti sabu seberat 3,62 gram yang diduga akan dijual kepada pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Senin (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah seorang tersangka.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kampung Marapak, RT 001 RW 006, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji,” ujar Kompol Al Indra.
Dikatakan oleh Kompol Al Indra, kedua tersangka bernama Fajrian Mulia Pratama (18) dan Bobby Sonata (24) warga Jalan Kampung Marapak, RT 001 RW 006, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Al Indra.
Kemudian Tim Rajawali, dijelaskan Kompol Al Indra, melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggerebekan.
“Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat tujuh paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Al Indra.
Kompol Al Indra menuturkan, selain itu, juga ditemukan, tiga lembar plastik klip bening dan satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu unit Handphone android merek VIVO warna biru dan satu unit Handphone android merk OPPO warna biru.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)