AGAM,METRO–Sepasang kekasih kepergok pesta sabu saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di dalam kamar Penginapan Tropical, Jorong Gasang, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat digerebek, sepasang kekasih berinisial FWK (33) dan RF (22) ini sedang asik mengkonsumsi sabu mengunakan bong. Sontak saja, petugas yang masuk secara paksa ke dalam kamar, membuat keduanya tak bisa berkutik. Keduanya pun kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua pelaku yang digerebek pesta sabu ini merupakan warga Simpang Tembok, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
“Di dalam kamar penginapan itu, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kaca pirek. Kami juga temukan bong dan jarum yang dipakai untuk mengkonsumsi sabu oleh kedua pelaku,” ungkap AKP Aleyxi, Selasa (18/10).
AKP Aleyxi menceritakan, penangkapan terhadap sepasang kekasih ini berkat adanya laporan masyarakat jika keduanya baru saja membeli sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.
“Setelah kami buntuti, kedua pelaku terlihat masuk ke dalam kamar penginapan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kami selanjutnya bekerja sama dengan pihak penginapan untuk menggerebek kedua pelaku di dalam kamar penginapan tersebut,” kata AKP Aleyxi.
Ditambahkan AKP Aleyxi, ketika digerebek, keduanya kedapatan sedang asyik mengkonumsi sabu yang baru saja dibelinya. Dengan begitu, keduanya dengan mudah ditangkap dan kemudian dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan pengelola penginapan.
“Hasil pemeriksaan, keduanya memang sengaja pesta sabu di dalam kamar penginapan agar lebih aman. Setelah penangkapan ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku membeli sabu yang akan dikonsumsinya itu,” ujar AKP Aleyxi.
Menurut AKP Aleyxi, kedua tersangka sudah diamankan di mako polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (pry)