PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek rumah milik pengedar sabu di Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Minggu (16/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Alhasil, dari penggerebekan itu, petugas menangkap pengedar berinisial M (36) saat sedang tertidur pulas. Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti tujuh paket sabu yang akan dijual oleh pelaku kepada pelanggannya.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafruddin L menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku M, setelah Tim Satresnarkoba Polres Pariaman mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap transaksi jual beli sabu di kediamannya.
“Masyarakat melapor gegara resah dengan keberadaan pelaku M. Dari informasi itulah, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku M. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap AKP Syafruddin, Senin (17/10).
Dijelaskan AKP Syafruddin, saat digerebek, pelaku M ditemukan sedang tertidur pulas di dalam rumahnya, sehingga dengan mudah ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Pelaku awalnya mengelak. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak tujuh paket di dalam kotak balsem yang di sembunyikan di bawah kursi. Setelah menemukan sabu itu, pelaku pun hanya bisa pasrah dan mengakui jika sabu itu merupakan miliknya,” ujar AKP Syafruddin.
Ditambahkan AKP Syafruddin, setelah ditemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pariaman. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan orang yang memasok sabu kepada pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Terhadap pelaku akan kami jerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ozi)