PAYAKUMBUH, METRO–Nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria penjual es batu diringkus Polisi di kediamannya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Jumat (14/10) sekitar pukul 20.15 WIB.
Pria bertubuh gempal berinisial MP (42) itu ditangkap saat tengah dipijit oleh seorang pria di ruang tengah rumah. Karena tidak menduga akan ditangkap, MP serta tukang pijat berinisial HJ (48) warga Lundang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat hanya bisa pasrah.
Tidak hanya MP dan HJ, Polisi juga menangkap HE (39) panggilan Man Payuang yang beralamat di Jalan Bengkulu, Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan Kelurahan Nunang Saya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Man Payuang ditangkap saat buang air besar di rumah MP yang merupakan majikannya dalam menjalankan usaha es batu dan sabu. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan satu paket sabu ukuran sedang, uang ratusan ribu, puluhan plastik pembungkus sabu, alat hisap dan lainnya.
Saat diinterogasi di lokasi, kepada Polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka juga mengkonsumsi sabu. Sementara tersangka MP yang merupakan pemilik rumah, tidak hanya mengkonsumsi sabu, juga mengakui sebagai pengedar Sabu.
“Kita menangkap tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu. Tersangka MP yang kita tangkap merupakan penjual es batu, sementara tersangka HE merupakan kurir yang kerap mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli, sedangkan tersangka HJ merupakan pemakai sabu,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Minggu (16/10).
Iptu Aiga Putra juga menambahkan, para tersangka telah lama menjadi incaran karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Pasar Ibuah, khususnya kepada para pedagang. Untuk menutupi aksinya, pelaku ke Pasar Ibuah membawa es batu untuk dijual sembari menjual sabu.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berkat penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran sabu di Pasar Ibuah. Dari hasil penyelidikan, didapatkanlah informasi jika dalangnya adalah tersangka MP yang sehari-hari menjual es batu di Pasar Ibuah hingga dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Sementara tersangka Man Payuang yang merupakan pekerja di rumah tersangka MP tidak mengelak bahwa ia kerap diminta untuk mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli yang di antaranya merupakan pedagang di Pasar Ibuah.
“Saya sering diminta oleh MP untuk mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli yang diantaranya pedagang di Pasar Ibuh,” sebut Man Payuang.
Wakapolres Payakumbuh, Kompol Russirwan yang juga menyaksikan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka di Mapolres Payakumbuh mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang ikut aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih atas kerja sama dan bantuan dari masyarakat yang ikut aktif membantu kami dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” sebut Kompol Russirwan yang akrab disapa Ayah. (uus)