PADANGPARIAMAN, METRO – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan seorang kakek berinisial AU (67) asal Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman, Kamis (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diduga terlibat terhadap kasus pencabulan dua anak di bawah umur.
”Seorang lelaki berinisial AU diamankan polisi sebagai tersangka tindak pidana cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Korbannya adalah, nama samaran Mawar (12) dan Bunga yang belum diketahui umurnya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah, Jumat (4/1).
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya sudah 12 kali terhadap Mawar. Tepatnya sejak bulan Agustus hingga pertengahan Desember 2018. Tersangka mencabuli sebanyak tiga kali dan selebihnya hanya meraba saja. Korban diiming-imingi dan diancam.
Dari keterangan tersangka, aksi pertama dia mengimingi korban dengan memberi uang senilai Rp30 ribu saja. Selanjutnya dia mengajak korban ke kamar tersangka yang tidak jauh jaraknya dengan korban. Di sana diduga tersangka berhasil merusak masa depan korban.
”Tidak berhenti di situ saja. Pelaku kembali melakukan aksinya sebanyak 12 kali dalam rentang waktu lima bulan berturut-turut. Pelaku benar-benar telah terasuk pikiran jahatnya. Beruntung korban melapor dan kasus diungkap.” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, meskipun sudah melaporkan perbuatan kakek itu kepada orang tuanya, namun terkendala dengan ancaman tersangka terhadap foto korban pada saat tak berpakaian. Sehingga keluarga korban belum berani melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.
Kasat Reskrim menambahkan, saat penangkapan, ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) dan tiga butir peluru di rumah tersangka. Polisi belum bisa memastikan, apa motif tersangka menyimpang benda terlarang itu.
Selain itu, katanya, dugaan penyebaran foto korban itu masih dalam penyidikan lebih dalam oleh petugas. Apakah sudah ada foto yang disebar tersangka, atau masih sebatas ancaman belaka. Yang jelas, semua barang bukti (BB) dan tersangka sudah diamankan.
”Sekarang tersangka dan senpi sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah memang benar tersangka juga merakit senpi dan menyebarkan foto korban saat sedang menggarap korban. Berapa jumlah korban sebenarnya juga terus kita telisik,” kata Kasat.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (z)