PADANG, METRO–Miris. Pasangan suami istri (pasutri) kerja sama melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg). Parahnya lagi, motor yang mereka curi merupakan milik dari mantan mertua sang istri.
Namun, aksi pasutri bernama Indra Gunawan (32) dan Ria Aprilia (30) terungkap lantaran mereka tak sadar jika di rumah mantan mertuanya ternyata terpasang kamera CCTV. Alhasil, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg yang menerima laporan dari korban, mudah untuk mengungkap identitas kedua pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (13/9), pasutri yang kompak melakukan kejahatan itu ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Maransi, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Di rumah kontrakan itu, Polisi juga menemukan sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan, bahwa motor milik korban ini dicuri oleh mantan menantunya saat diparkir di teras rumah. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV.
“Tim Phyton langsung bergerak dan mencari keberadaan kedua pelaku. Setelah penelusuran di lapangan, pasutri ini diketahui berada di kawasan Maransi, di sebuah rumah kontrakan. Keduanya berhasil ditangkap dan juga sepeda motor yang dicurinya,” ungkap Kompol Harry Mariza Putra.
Dijelaskan Kompol Harry Mariza Putra, sang istri yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini mengaku bahwa motor yang dicuri itu punya mantan mertua. Sebelum resmi bercerai dengan mantan suaminya, motor tersebut dipakai oleh mantan suaminya dan diam-diam ia membuat kunci duplikat.
“Ketika bercerai, mantan suaminya meminta kunci duplikat yang oleh pelaku Ria Aprilia. Tetapi, ketika itu, pelaku Ria Aprilia mengaku jika kunci motor yang diduplikatnya itu sudah hilang,” ungkap Kompol Harry Mariza Putra.
Dikatakan Kompol Harry Mariza Putra, setelah pelaku Ria Aprilia menikah lagi, ia selanjutnya mengajak suami barunya Indra Gunawan untuk mencuri motor milik mantan mertuanya itu. Berbekal kunci duplikat itulah, pasutri itu mendatangi rumah korban dan dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban.
“Tetapi, pasutri itu tak sadar kalau di sana ada CCTV. Sehingga, aksi mereka itu terekam jelas. Berbekal rekaman CCTV itulah, Tim Phyton mudah untuk melacak keberadaan pelaku hingga ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kompol Harry Mariza Putra.
Setelah ditangkap, ditegaskan Kompol Harry Mariza Putra, pasutri bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy hasil curiannya itu dibawa ke Mapolsek Lubeg. Saat ini, pasutri itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rom)