PARIAMAN, METRO–Dilaporkan oleh istri sahnya lantaran tak terima dimadu, Kepala Desa Batang Kabuang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman ditangkap Polisi lantaran menikah siri dan menghamili wanita muda tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan terhadap Kades dengan inisial ZM (35) dilakukan pada Kamis (8/9). Tersangka ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya.
“Dia kami tangkap dalam tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa istri pertamanya tidak setuju dipoligami. Tersangka diduga sudah menikah siri dengan wanita berinisial SMS (23),” jelas AKP Arvi, Senin (12/9).
AKP Arvi menyampaikan, penangkapan berdasarkan laporan yang dibuat istri sah Kades itu pada 6 September 2022. Pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS.
“Kemudian pelapor memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS. Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Arvi.
Menurut AKP Arvi, dari laporan itulah, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kepala desa tersebut dan kini sudah ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebuih lanjut.
“Menurut informasinya, ZM bersama selingkuhannya pernah diusir oleh warga setempat karena tidak menerima kalau ada warga tinggal dengan cara nikah siri,” katanya.
AKP Arvi menuturkan, Kades Batang Kabung itu mengaku bahwa sudah 5 bulan nikah siri dengan SMS. “Setelah nikah siri, SMS sempat hamil namun ia keguguran. Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.,” kata Kasat Reskrim. (ozi)