BUKITTINGGI,METRO–Korban pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya yang bekerja sebagai Pelindung Masyarakat (Linmas) di salah satu kelurahan di Kota Bukittinggi terus bertambah. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku AS (52) telah mencabuli enam anak.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampinggi Waka Polres dan Kasat Reskrim membenarkan seoramg oknum linmas berinisial A (51) diamankan petugas karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur di Bukittinggi.
“Dalam kasus itu pelaku telah mencabuli sebanyak enam orang anak di bawah umur dengan usia di bawah 10 tahun. Antara tersangka dan semua korban tidak memiliki hubungan tetapi tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama,” ungkap AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin (12/9).
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti. Aksinya bermodus diberikan uang belanja atau permen dan pencabulan dilakukan di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang.
“Dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orang tuanya dan pelaku diamankan warga lalu diserahkan kepada kami,” katanya.
Menurut AKP Rollindo, berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi itu, dia sangat tertarik dengan anak anak usia tersebut sehingga libido seknya naik. Sehingga tersangka bisa membuka celana, kemudian mencium alat kemaluan korban.
“Kami juga telah membicarakan dengan Dinas Sosial akibat dampak dari kasus cabul terhadap korban untuk pemulihan psikologisnya. Sebab selama ini penangganannya lebih fokus ke tersangka. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Ditegaskan AKP Rollindo, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (pry)