AGAM METRO–Tiga sekawan yang menjadi pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam saat mengisi BBM di SPBU Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (10/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, saat didatangi Polisi berpakaian preman, salah satu pelaku sempat membuang bungkusan plastik. Tetapi, aksinya itu ketahuan dan pelaku diminta mengambil bungkusan pelastik yang dibuangnya itu. Setelah dicek, palstik itu diduga berisikan sabu.
Saat itu juga, ketiga pelaku berinisial DA (38) warga Jorong Ateh, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, BI (41) Warga Jorong Pasar Rabaa, Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya dan RJ (40) Warga Jorong Pasar Rabaa, Kenagarian Koto Kaciak, ini digelandang ke Mapolres Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan tiga pria ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gelegat pria yang sedang mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Lubuk Basung dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy.
“Mendapat Laporan tersebut saya bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat. Sesampai di lokasi kita melihat salah satu dari ketiga pria ini tengah mengisi BBM dan duanya rekanya tengah berdiri didekat taman SPBU seperti orang sedang menunggu pelanggannya,” jelasnya, Minggu (11/9).
Tak mau kehilangan tangkapan, dijelaskan AKP Aleyxi, pihaknya langsung mengamankan ketiga orang tersebut. Namun pelaku DA mencoba membuang barang bukti narkoba jenis sabu saat dilakukan penangkapan di taman SPBU tersebut.
“Anggota melihat pelaku membuang satu paket sabu. Tapi terlihat oleh anggota dan langsung kami sita. Selain sabu, kami juga amankan tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan maupun jaringannya,” ujar AKP Aleyxi.
Usai mendapatkan barang bukti, ditegakan AKP Aleyxi, ketiga pria ini langsung digelandang ke Mapolres. Saat ini, pihaknya masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya di wilayah Agam.
“Ketiga tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)