PDG. PARIAMAN, METRO–Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pria berjenggot digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman saat berada di kediamannya di Korong Buluh Kasok Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika ditangkap, pelaku berinisial IS (48) ini sempat berakting dan membantah tuduhan petugas jika memiliki sabu. Namun, petugas yang tak mudah dikelabui begitu saja, langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas pun akhirnya menemukan satu buah kotak di dalam lemari pakaian milik pelaku. Saat dibuka, ternyata berisikan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik bening. Saat itu juga pelaku tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah digendang ke Mapolres Padangpariaman.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan pelaku IS ini berkat laporan dari warga setempat yang resah lantaran pelaku kerap transaksi jual beli sabu di rumahnya. Dari laporan itulah, pihaknya langsung bergerak melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
“Beberapa hari mengintai pergerakan pelaku, kami mendapat informasi kalau pelaku memiliki dan menyimpan sabu. Setelah itu, kami bergerak melakukan penggerebekan saat pelaku berada di rumah, sehingga pelaku dengan mudah ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Ahmad Ramadhan, Minggu (11/9).
Menurut AKP Ahmad Ramadhan, setelah ditangkap, pihaknya yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang di dalam lemari pakaiannya.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang berasal dari D yang merupan daftar pencarian orang (DPO) di Kota Pariaman. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Sementara, terkait DPO, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ulasnya. (ozi)