PADANGPANJANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang berupaya mengentaskan berbagai agenda pembangunannya pada tahun 2022. Untuk mendukung itu, Sabtu (9/9) DPRD Kota Padangpanjang menggelar sidang Paripurna persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2022 Kota Padangpanjang.
Sebelumnya, DPRD sudah melakukan tahapan pembahasan serta mempertimbangkan masukan dan saran melalui rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Kota Padangpanjang pada tanggal 6 sampai dengan 8 September 2022 lalu.
Setelah melalui proses dan tahapan pembahasan, akhirnya Pemko dan DPRD lakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Untuk pendapatan daerah setelah dilakukan pembahasan dan finalisasi bertambah dari 540.534.771.227,00 menjadi 542.190.324.302,00, belanja daerah 606.061.410.395,47 disepakati menjadi 607.716.963.470,47. Sedangkan untuk pembiayaan daerah tidak terjadi perubahan yaitu 65.526.639.168,47
Nota kesepakatan antara Pemko dengan DPRD No. 900/297/BPKD-PP/IX/2022 – 176/004/DPRD-PP/IX/2022 tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 serta Nota kesepakatan No. 900/298/BPKD-PP/IX/2022 – 176/005/DPRD-PP/IX/2022 tentang Perubahan PPAS TA 2022, ditandatangani Wali Kota, H Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano bersama Wakil Wali Kota, Drs Asrul, Ketua DPRD, Mardiansyah, AMd, dan pimpinan DPRD lainnya dalam rapat paripurna, Jumat (9/9) di Ruang Sidang DPRD.
Ketua DPRD Mardiansyah mengatakan nota kesepakatan ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga kegiatan prioritas bisa terealisasi sebagai mana mestinya, demi kesejahteraan masyarakat Kota Padangpanjang.
Sementara Wako Fadly dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah melakukan pembahasan dan menyampaikan masukan hingga disepakatinya Perubahan KUA PPAS ini dalam waktu yang relatif cepat.
Sementara itu kepada seluruh OPD, Fadly menegaskan agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani Perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 ini.
“Pedomani juga catatan-catatan yang muncul selama pembahasan dengan anggota dewan agar bisa ditindaklanjuti dalam RKA APBD. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera kita ajukan Rancangan Perubahan APBD 2022 kepada DPRD. Dengan demikian, pembangunan Kota Padang Panjang 2022 dapat kita lanjutkan dan tuntaskan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakannya, 2022 adalah tahun ke-4 RPJMD Kota Padangpanjang 2018-2023. Sebagian target sudah tercapai. Tapi masih ada beberapa target besar yang akan terus diperjuangkan. Di antaranya beasiswa bagi anak Padangpanjang, Smart Surau serta kegiatan Temu Penyair Asia Tenggara dan hari jadi kota (HJK) 1 Desember mendatang.
Ditambahkannya, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi saat ini. Di antaranya naiknya Inflasi, kenaikan harga BBM, ketidakpastian politik dan ekonomi global.
“Tidak ada pilihan lain, kita harus bekerja keras. Dengan cara mengendalikan inflasi semaksimal mungkin melalui peningkatan produksi pangan, pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM),” tambahnya.
Di samping itu, tambahnya lagi, dengan melakukan efisiensi dan penghematan, fokus pada target prioritas, berinovasi serta tetap bersatu dan bahu membahu. (adv)