TANAH DATAR, METRO – Doni Antoni (40), yang dikenal dengan Roni Cimbuang, tercatat sebagai warga Jorong Bulu Kasok, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanahdatar, Rabu (2/1) sekira pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap di Perumahan Garuda Mas, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum.
”Roni Cimbuang diciduk berkat informasi masyarakat. Karena dia diduga sering pesta narkoba di rumah itu,” Kata Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasatres Narkoba AKP Syafrinal dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gram, satu paket ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram, satu bong, satu kaca pirek, satu senok yang terbuat dari pipet.
“Selanjutnya satu pipet, satu kotak merk NZ OPTICAL warna putih, satu kotak jam merk Mirette warna hitam, satu HP merk Bellphone warna hitam, satu HP merk Oppo warna silver, satu mancis warna biru, satu keranjang warna hijau,” jelas Bayu.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, katanya, polisi kemudian menggelandang Roni Cimbuang bersama barang bukti ke Mapolres, guna dilakukan pengembangan.
”Berdasarkan pengakuan Roni Cimbuang, dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang belakangan diketahui bernama David Indra (26) panggilan David, warga Cubadak, Nagari Cubadak, Lima Kaum. Tak butuh waktu lama, malam itu juga, David berhasil diciduk, di rumahnya di Cubadak,” sebut Bayu.
Kapolres menyebut, saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanahdatar. Guna dimintai pertanggungjawabannya karena kepemilikan sabu dan ganja.
”Kedua tersangaka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang Undang No 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Apalagi David adalah resedivis kasus narkoba. Baru seleai menjalankan hukumannya, akibat kasus yang sama,” katanya. (ant)