PADANG, METRO – Merasa sakit hati lantaran tidak diberikan pinjaman uang, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menghabisi nyawa tetangganya dengan cara yang sadis. Dia masuk ke dalam kamar korban dan membekapnya menggunakan bantal hingga korban tewas dengan kondisi lemas.
Aksi pembunuhan itu terjadi di kawasan Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Rabu (2/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Mardiani (43), ketika melakukan aksi pembunuhan itu juga mengunci pintu kamar korban. Sehingga anak korban bersama warga terpaksa mendobrak pintu kamar.
Saat pintu terbuka, korban Nurlis (60) ditemukan sudah tidak sadarkan diri tergeletak di atas tempat tidurnya. Sementara itu, pelaku ditemukan bersembunyi di sudut ruangan kamar. Rencananya usai membunuh korban, pelaku akan membawa kabur emas seberat 50 gram yang merupakan simpanan korban.
Usai diamankan, anak korban bersama warga yang menangkapnya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsekta Pauh. Tak lama berselang, petugas Polsek Pauh tiba di lokasi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti emas milik korban. Selain itu, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Pauh Kompol Hamidi membenarkan adanya kasus pembunuhan, yang mana antara korban dan pelaku bertetangga. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari pelaku, pembunuhan itu dilakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal.
”Pembunuhan itu terjadi di dalam kamar rumah korban yang sudah paruh baya. Sebelum terjadi pembunuhan itu, antara pelaku dengan korban sempat terjadi cekcok. Disebabkan korban menolak memberikan pinjaman kepada pelaku,” kata Hamidi.
Hamidi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini terjadi akibat pelaku measa sakit hati kepada korban yang dilatarbelakangi korban tidak dapat meminjamkan uang. Sementara itu, pelaku mengetahui korban memiliki simpanan kalung emas yang diharapkan dapat dipinjamkan ke pelaku.
”Pelaku datang seorang diri ke rumah korban dan menemui korban dengan maksud meminjam uang. Tapi pelaku tidak mendapatkan keinginannya. Pelaku langsung emosi dan marah-marah kepada korban sehingga terjadi cekcok dan tidak ada yang melerai. Karena korban sedang sendirian di dalam rumah,” ungkap Kompol Hamidi.
Hamidi menambahkan setelah terjadi cekcok, pelaku kemudian membekap korban dengan bantal sampai korban lemas hingga tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia. Saat keributan itu, datanglah anak korban untuk menemui orang tuanya. Namun pelaku mengunci kamar dari dalam sehingga anak korban mendobrak paksa untuk membuka pintu.
”(Pintu) didobrak sama anak korban, didapat pelaku ini lagi bersembunyi di sudut ruang kamar. Kemudian pelaku diamankan oleh anak korban berikut dengan warga, selanjutnya kami datang ke lokasi untuk membawa pelaku dan mengamankan barang bukti kalung emas 50 gram dan bantal,” ucap Hamidi.
Kompol Hamidi menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminjam uang Rp200 ribu kepada korban. Untuk jenazah korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat untuk dilakukan autopsi. Sementara untuk pelaku telah ditahan di Polsek Padang Timur.
”Apakah kasus itu pembunuhan berencana masih kita dalami untuk mengungkap fakta-faktanya. Yang jelas terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Pelaku bukan residivis,” pungkasnya. (rgr/r)