AGAM, METRO–Jajaran Satreskrim Polres Agam menyita ratusan botol miras pada acara pesta pemuda dan menangkap dua pelaku agen judi toto gelap (togel) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak 13 hingga 26 Juli 2022.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat), Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan ratusan botol miras di Jorong batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
Wakapolres Agam, Kompol A Guci didampingi Kasat Reskrim, AKP Erji Agung Pratomo mengatakan, ratusan botol miras dengan kadar alkohol di atas lima persen ini diamankan di Jorong batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
“Selain mengamankan sebanyak 196 botol miras, kami juga mengamankan sebanyak 7 orang pemuda yang diduga kuat sedang mengkonsumsi dan memperjual belikan minuman tersebut. Kita juga membawa 7 orang pemuda untuk diperiksa namun tidak ditahan karena ini termasuk pidana ringan,” kata AKP Agung saat konferensi pers, Jumat (5/8).
Dijelaskan AKP Agung, seluruh warga yang diamankan tersebut sudah dilakukan pendataan serta membuat surat pernyataan bersedia dipanggil kembali oleh pihak kepolisian jika dibutuhkan.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok minuman keras ini ke wilayah hukum Agam,” ungkap AKP Agung.
Dijelaskan AKP Agung, selain mengamankan ratusan botol miras, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang bandar judi jenis togel di dua lokasi yang berbeda. Pertama, tim berhasil meringkus YM, (36) warga Jorong Banda Tangah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (21/7).
“Dari penangkapan pelaku YM, kami menyita barang bukti uang tunai Rp 180 ribu, handphone, pena dan kertas yang bertuliskan angka togel pesanan pembelinya,” ujar AKP Agung.
AKP Agung mengatakan, penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku AN (75) fi Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, pada Rabu (6/7). Adapun barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 160 ribu, handphone, satu kartu ATM dan satu lembar kertas berisikan nomor-nomor togel.
“Kedua tersangka ini merupakan target operasi dalam kasus perjudian, setelah dilakukan pengintaian, barulah kita amankan. saat ini keduanya terancam Pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)