JAKARTA, METRO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Roy sebelumnya disorot karena ikut touring acara Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi pada Minggu (31/7). Di sana Roy Suryo bahkan nampak ceria dan bisa tertawa, padahal tengah berstatus sebagai tersangka.
Roy mengaku kehadirannya di sebatas sebuah apresiasi kepada salah satu Anggota Senior MBSL yang saat itu merayakan ulang tahun. Dia mengaku masih dalam kondisi saat hadir di acara tersebut.
“Karena masih dalam pemulihan kesehatan, maka saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
“Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya Semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak, sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir,” pungkasnya. (jpg)